Ternyata pada saat itu, Koko Jimmy dan Koko Rudi ternyata datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya. Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2x2 meter," ujar Putra Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra pun kaget bukan kepalang. Putra menduga kuat saat itu dijebak. Apalagi pedagang handphone ilegal Koko Jimmy dan Rudi ternyata tidak diproses hukum di kemudian hari. Namanya hilang lesap begitu saja. Diduga sudah melenggang bebas.
Baca juga: Kok Bisa PS Store Banting Harga Jual HP? |
Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Anehnya lagi, terbukti tak satupun foto Koko Jimmy dan Rudi tersebut nampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum. Termasuk foto-foto tersangka kasus pabean lainnya tak satupun ditemukan.
Belakangan setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean. Siapa gerangan yang memesan kasus tersebut?
Putra mengungkapkan dalam kasus tersebut ia tak sedikit pun lari dari kewajiban denda atau pun pajak kepada negara. "Kita mau bayar, tapi bagaimana bayarnya?. Kita selama ini taat bayar pajak ke negara," ujar dia.
Bagaimana bisnisnya merambah ke Jakarta? Cari tahu selengkapnya di halaman selanjutnya.