6 Pecahan Rupiah Ini Tak Laku Lagi Tahun Depan, Buruan Tukar!

6 Pecahan Rupiah Ini Tak Laku Lagi Tahun Depan, Buruan Tukar!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2020 08:30 WIB
Logo Bank Indonesia
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance

Buruan Tukar

Mengutip ketentuan BI, masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia setempat atau waktu kegiatan kas keliling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," tulis pengumuman tersebut dikutip, Kamis (30/7/2020).

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa "hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan".

ADVERTISEMENT

Batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:

1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
3. Kas Keliling Bank Indonesia


(kil/dna)

Hide Ads