Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja masih bergulir. Kasus ini akan masuk ke babak baru yakni sidang pokok perkara.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang pokok perkara akan dilakukan 3 Agustus 2020 mendatang. Sebelum memasuki babak baru, pihak kasus sengketa warisan pendiri Sinar Mas ini telah melalui sidang mediasi antara penggugat yakni Freddy Widjaja salah satu anak Eka Tjipta, dengan pihak tergugat yakni saudara-saudara tirinya. Sayangnya, mediasi berujung kebuntuan.
Ada 4 orang saudara tirinya yang digugat Freddy soal pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Baca juga: Ribut-ribut Warisan Pendiri Sinar Mas Grup |
Melansir dari Antara, pengacara salah satu tergugat, Indra Widjaja, Edwin menyatakan sidang mediasi tidak dapat dirundingkan karena dinilai kabur.
Edwin menjelaskan perusahaan Sinar Mas tidak terkait dengan daftar harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja, sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan.
"Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas?" kata Edwin dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2020).
Disebut tak ada lagi yang bisa dirundingkan saat mediasi, apa kata pihak Freddy? Klik halaman selanjutnya>>>
Simak Video "Anak Bos Sinar Mas Bawa Bukti Baru ke Polri untuk Jerat Saudara Tirinya"
[Gambas:Video 20detik]