Kementerian BUMN Jawab Ombudsman soal Komisaris Rangkap Jabatan

Kementerian BUMN Jawab Ombudsman soal Komisaris Rangkap Jabatan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2020 15:21 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kembali, Arya mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Ini yang kita lihat regulasi-regulasi ini yang jadi penting, makanya kami dari Kementerian BUMN tetap mengatakan selama ada regulasinya kami pasti patuhi nggak mungkin nggak," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ombudsman menemukan terdapat 397 komisaris BUMN yang memiliki rangkap jabatan. Ombudsman menyebut pihaknya mengirimkan surat yang berisi saran kepada Presiden Jokowi terkait kondisi tersebut.

"Ombudsman telah mengirimkan saran tertulis ke Presiden RI. Kami sampaikan saran secara tertulis dan surat tersebut sudah selesai dibahas pleno dan ditandatangani ketua," ujar anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragi dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui zoom, Selasa (4/8/2020).



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/fdl)

Hide Ads