Kembali, Arya mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Ini yang kita lihat regulasi-regulasi ini yang jadi penting, makanya kami dari Kementerian BUMN tetap mengatakan selama ada regulasinya kami pasti patuhi nggak mungkin nggak," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ombudsman menemukan terdapat 397 komisaris BUMN yang memiliki rangkap jabatan. Ombudsman menyebut pihaknya mengirimkan surat yang berisi saran kepada Presiden Jokowi terkait kondisi tersebut.
"Ombudsman telah mengirimkan saran tertulis ke Presiden RI. Kami sampaikan saran secara tertulis dan surat tersebut sudah selesai dibahas pleno dan ditandatangani ketua," ujar anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragi dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui zoom, Selasa (4/8/2020).
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/fdl)