Sutrisno menilai, lambatnya realisasi anggaran lantaran banyak kementerian dan lembaga yang merasa khawatir. Mereka takut jika diserap dengan cepat akan tersandung hukum.
"Banyak birokrat yang masuk penjara akibat kesalahan dalam proses pelaksanaan anggaran. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara memang memberikan ancaman itu. Pelaksanaan anggaran yang tidak benar adalah Tindakan pidana. Karena itu kayaknya birokrat, daripada masuk penjara milih lambat-lambat. Kewenangan tertinggi soal anggaran negara itu ada di tangan Presiden yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, dan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati selalu pengguna dan pengelola anggaran," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar para lembaga pengawas keuangan dan badan hukum lainnya seperti BPK, Kejaksaan, KPK dan Kepolisian untuk duduk bersama dengan pemerintah. Tujuannya mencari cara agar penyerapan anggaran bisa dilakukan dengan cepat dan tetap dalam pengawasan yang baik.
"Saya usulkan agar mereka segera duduk bersama mencari solusi agar pelaksana proyek dan pengguna anggaran tidak paranoid, dan dipastikan sepanjang tidak dikorupsi dan tidak ada moral hazard seharusnya semua bisa dijalankan dengan tenang. Semua lembaga ini kan masih dalam koridor kewenangan Presiden. Kalau Presiden perintahkan harusnya bisa ya," tutupnya.
Simak Video "Video Menkeu Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,7-5%"
[Gambas:Video 20detik]
(das/fdl)