Sementara pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak mengatakan bagi pekerja yang terdampak Corona namun tidak aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan bantuan sosial lainnya.
"Ambil program lain yang sudah tersedia, apakah itu yang di Kemensos, pemda, dalam Pra Kerja, atau yang lainnya," kata Payaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pekerja yang berhak, menurut Payaman harus aktif melaporkan kepada pemerintah. Pasalnya, data masih menjadi kendala pemerintah dalam menyalurkan program.
"Memang di semua keadaan ada itu, tinggal bagaimana mengefektifkan pendataan saja, bagi mereka yang memiliki hak itu aktif menyatakan diri bahwa dalam program ini saya berhak," ungkapnya.
(hek/fdl)