Rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan berlaku untuk seluruh pekerja dan tidak terbatas pada yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja. Pekerja mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Effendi mengatakan pemerintah seharusnya memperhitungkan juga pegawai lepas dan pekerja honorer di lingkungan pemerintah.
"Perlu dipertimbangkan juga pekerja lepas di perusahaan swasta, pegawai honorer, agar tidak menimbulkan konflik baru," kata Tadjudin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menetapkan kriteria 13,8 juta pegawai yang bakal mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan adalah yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini tidak berlaku bagi PNS dan pegawai BUMN.
Menurut Tadjudin kriteria ini harus diperluas lagi agar tidak terjadi konflik baru di kalangan masyarakat. Dia mencontohkan, seperti guru honorer yang gajinya bisa lebih rendah dari Rp 5 juta. Apalagi para guru honorer ini tidak mendapat gaji ke-13.
Oleh karena itu, dia menilai penetapan 13,8 juta pegawai yang bakal mendapat bantuan tidak hanya bergantung pada data BPJS Ketenagakerjaan saja, melainkan harus diperluas lagi.
"Saya pikir, kalau itu memang tujuannya mau bantu, tentu yang daya belinya dianggap rendah ya dibantu. Pemerintah harus cari datanya, ini cari gampangnya saja yaitu yang ada datanya di BPJS, harusnya semua lapisan masyarakat harusnya dibantu, jangan sampai nampak ketidakadilan yang justru menimbulkan keresahan baru," ungkapnya.