Yang menjadi pertanyaan, Tambah Maming, apakah penambang mendapatkan kenaikan harga dari pabrik yang dibangun di Indonesia untuk penambang nikel. Dia mengaku, justru terjadi sebaliknya, tidak ada kenaikan harga bagi penambang nikel untuk pabrik asing yang membeli yang ada di Indonesia.
"Itu bukan yang diinginkan oleh Pak Presiden. Kalau izin usaha pertambangan (IUP) saja dalam aturan, boleh asing memiliki 49 persen tidak boleh daripada 51 persen, berarti pabrik-pabrik smelter pun juga boleh dibikin aturan bahwa untuk menjaga sumber daya alam (SDA) mau menaikkan kelas bangsa, kita dulu penambang nikel sekarang mempunyai pabrik, bisa saja juga dibikin aturan regulasi bahwa asing tidak boleh memiliki lebih daripada 51 persen pabrik smelter," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, Maming melanjutkan, berikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha nasional dan pengusaha-pengusaha anak muda yang ikut berinvestasi. Apa yang diinginkan presiden untuk naik kelas yang dulunya penambang nikel ikut juga berinvestasi menjadi pemilik pabrik nikel, sehingga energi masa depan dimana nikel Indonesia adalah yang terbaik di dunia.
"Tanpa perlu kita mengundang asing pun, asing akan datang ke Indonesia karena bahan bakunya ada disini dan ini adalah energi masa depan. Ini adalah kesempatan Indonesia untuk menjadi Indonesia yang terbaik sebelum-sebelumnya karena energi tidak dijawab lagi dengan minyak dan batu bara, tapi akan dijawab dengan nikel," pungkasnya.
(acd/dna)