Adapun syarat bagi pemda yang bisa mendapatkan utang dari pemerintah pusat ini adalah daerah yang terdampak pandemi Corona, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya. Lalu, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah paling sedikit 2,5%.
Lebih lanjut Prima mengatakan, pinjaman PEN daerah terbagi ke dalam beberapa bentuk yaitu bentuk pinjaman program yang mana penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan daerah. Paket kebijakan ini merupakan dokumen yang berisi program dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan pinjaman program.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, digunakan sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator pencairan pinjaman berdasarkan kesepakatan pusat dan daerah. Selanjutnya, paling sedikit memuat program pemerintah daerah yang telah, sedang, dan atau akan dilaksanakan, tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, dan unit penanggungjawab program.
Bentuk selanjutnya adalah pinjaman kegiatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
"Dalam skema yang kita lakukan ada relaksasi yang harapannya ini bisa dilakukan dengan sangat cepat," ungkapnya.
Simak Video "Video Sultan HB X Ngeluh ke DPR, Pemda DIY Kekurangan ASN"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ara)