Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk mereka yang membutuhkan. kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, saat ini ada 2,1 juta orang yang di PHK dan dirumahkan. Orang-orang ini ialah yang diprioritaskan untuk mendapat Kartu Pra Kerja.
Dalam aturan ini kemudian memuat siapa saja yang tidak boleh menerima Kartu Pra Kerja, dari aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga perangkat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Permenko 11 juga mengatur pengecualian terhadap siapa-siapa yang bukan berhak menjadi peserta Kartu Pra Kerja yakni antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD," paparnya.
(acd/hns)