Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah daerah saat ini bisa mengusulkan pinjaman ke pemerintah pusat dalam rangka memulihkan ekonomi yang terdampak Corona.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan program pinjaman PEN daerah ini di luar dari pinjaman daerah pada umumnya. Penyaluran dana pinjaman ini dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, program ini sudah dimanfaatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) beberapa hari lalu. Total pinjaman yang diberikan Rp 16,5 triliun, di mana untuk DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun.
Dalam menjalankan program ini, Prima mengatakan alokasi anggaran pinjaman PEN daerah sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan.
"Mudah-mudahan bisa memberikan inspirasi ke daerah, bahwa mereka punya satu tools baru yang pinjaman daerah PEN, bunganya murah, prosesnya cepat. Jadi silakan saja lakukan assessment dan segera disampaikan karena pagunya terbatas, karena tahun ini hanya Rp 10 triliun," kata Prima dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Prima mengatakan, sumber dana pinjaman PEN ini ada yang berasal dari APBN sebesar Rp 10 triliun dan murni dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 5 triliun. Khusus yang APBN, jangka waktu pinjaman PEN daerah ini maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek.
Sementara yang berasal dari SMI, jangka waktunya sama maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal dua tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. Adapun bunga pinjaman kepada pemda ini sebesar 5,4% di mana selisih cost of fund PT SMI sebesar 8,45% dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat 3,05%.
Simak Video "Video Momen DPR Cecar Sri Mulyani: Penghematan Ujung-ujungnya Tambah Utang"
[Gambas:Video 20detik]