Putra mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa warisan senilai Rp 600 trilliun. Alasan dicabutnya gugatan tersebut ialah karena Freddy membuka mediasi dengan para tergugat yakni saudara tirinya.
"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut (gugatan)" kata Freddy ditemui wartawan di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin lalu (3/8/2020).
Dirinya pun meminta kepada saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya dibicarakan secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu," imbuhnya.
Freddy Widjaja bilang keputusan itu diambil karena berdasarkan keinginan almarhum ayahnya yang dipertemukan lewat mimpi. Di situ, ayahnya berpesan agar keluarga satu sama lain harus berdamai.
"Ada sedikit mimpi 2-3 hari ini ketemu dengan orang tua saya kalau bisa damai-damai saja, cabut gugatan. Setelah saya pertimbangkan sih benar juga. Kalau mimpi saya itu diberikan pesan oleh papa saya seperti itu ya pasti saya jalankan," terangnya.
Untuk diketahui, Freddy menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yusrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dari catatan detikcom, Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.
Sementara, sidang lanjutan terkait kasus sengketa warisan ini masih akan kembali dilakukan pada 10 Agustus 2020 mendatang. Agendanya terkait pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.
"Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 Agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Albertus Usada saat memimpin jalannya sidang.
(acd/zlf)