Sidang sengketa warisan pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja kembali bergulir. Hari ini sidang dilakukan untuk menindaklanjuti pengajuan pencabutan gugatan dari pihak penggugat, yaitu Freddy Widjaja.
Sidang dijadwalkan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020) pukul 10.00 WIB, Freddy sendiri akan hadir dalam sidang.
"Kami mau selesaikan hari ini, semua pekerjaan harus selesai tuntas," kata Freddy saat ditemui awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy Widjaja sendiri merupakan salah satu anak Eka Tjipta. Dia menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yusrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Freddy melalui kuasa hukumnya, Yasrizal menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan kliennya kurang sempurna dan Freddy akan melakukan perbaikan gugatan.
"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut. Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).
Dari catatan detikcom, Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak tergugat meminta waktu untuk menyusun tanggapan. Majelis hakim memberi waktu selama satu minggu.
"Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 Agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Albertus Usada saat memimpin jalannya sidang.
Kini sidang kembali dilakukan di PN Jakarta Pusat, pihak tergugat akan membacakan tanggapannya soal permintaan pencabutan gugatan. Sementara hakim akan membacakan putusannya soal permintaan pihak penggugat.
(eds/eds)