Jakarta -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa warisan anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Kini gugatan Freddy resmi telah dihapus dari register kepaniteraan PN Jakarta Pusat.
"Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang, Senin (10/8/2020).
Freddy awalnya menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Meski sudah mencabut gugatannya, Freddy tetap memiliki keinginan untuk memperjuangkan hak warisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kukuh mengklaim hal tersebut merupakan haknya secara hukum perdata sebagai seorang ahli waris.
"Ya saya minta hak waris saya dikabulkan, itu saja, itu hak saya secara hukum perdata. Bahwa setiap ahli waris ada bagiannya yang sesuai, kalau tidak sesuai, meminta sampai sesuai," ujar Freddy ditemui di PN Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Freddy menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Dari catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Freddy tetap ingin permintaannya soal warisan bisa dibicarakan dan dikabulkan oleh saudara-saudara tirinya. Dia menyatakan, saat ini masih menunggu tanggapan langsung dari saudara-saudaranya.
Dia menegaskan apabila tidak kejelasan soal hak warisnya, dirinya akan kembali menggugat saudaranya soal hak waris. Namun dia enggan bicara banyak soal gugatan tersebut, baik seperti apa gugatannya, kapan menggugatnya, maupun di mana menggugatnya.
"What's next? Karena masih belum juga terima tanggapan abang-abang saya, sesegera mungkin bisa saja kita daftarkan gugatan kembali. Kami menunggu, kalau nggak ada tanggapan kita lanjutkan lagi, soal detailnya saya no comment," ujar Freddy.
Freddy juga mengatakan dirinya telah mengikuti saran orang tuanya yang menurutnya pernah menyambangi dirinya di dalam mimpi untuk mencabut gugatan. Namun, apabila tak ada jawaban juga soal permintaannya dia menegaskan bisa kapan saja menggugat kembali saudaranya.
"Setiap saat bisa saya ajukan kembali. Saya kan sudah kasih satu minggu waktu sejak sidang cabut gugatan. Saya sudah ikuti petunjuk orang tua saya yang waktu saya cerita di mimpi minta damai aja," kata Freddy.
Sementara itu, kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid mengatakan dirinya sebagai konsultan hukum memberi saran Freddy agar tidak menggugat. Menurutnya, karena hak waris adalah hak Freddy secara hukum harusnya bisa dibicarakan secara kekeluargaan.
Namun, untuk menggugat pun itu hak Freddy. Dirinya selaku kuasa hukum akan menjalankan keinginan Freddy bila kliennya mau melanjutkan gugatannya kembali.
"Kami selalu berikan saran jangan ajukan gugatan hak waris, saran saya dibicarakan saja kekeluargaan. Karena hak waris memang berhak secara hukum. Namun, itu wewenang pak Freddy juga kalau mau menggugat, itu hak," ujar Fahmi.
"Kalau sudah diminta kami akan daftarkan, tapi kami tegaskan sampai saat ini belum ada gugatan yang didaftarkan," katanya.
Simak Video "Binaan PT Indah Kiat Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama KLHK"
[Gambas:Video 20detik]