Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Adapun ketentuan penerima subsidi merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan. Upah tersebut tentunya berdasarkan data yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan siap mendukung program Bantuan Subsidi Upah. Saat ini, pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program tersebut dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menjelaskan pihaknya saat ini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Nantinya, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data milik BPJAMSOSTEK sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah berasal dari alokasi anggaran Pemerintah.
"Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," imbuhnya.
![]() |
Terkait hal ini, Agus berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaharuan data peserta.
"Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.
Agus menambahkan BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib membayar iuran agar segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan", tegasnya.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Sementara, untuk jumlah nominal, setiap orang akan menerima Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan sehingga per orang akan mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana akan dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
"Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," pungkasnya.
(akn/hns)