PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan sebanyak 5.426.509 ton pupuk bersubsidi kepada petani hingga 5 Agustus 2020. Angka tersebut meliputi 2.482.263 ton Urea, 385.031 ton SP-36, 491.418 ton ZA, 1.733.851 ton NPK, dan 333.946 ton Organik.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan hal tersebut merupakan komitmen Pupuk Indonesia dalam mengoptimalkan distribusi pupuk kepada petani.
"Sebagai komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020, angka tersebut setara 68% dari alokasi nasional tahun 2020 sebesar 7.949.303 ton. Bahkan, di beberapa daerah serapannya cukup tinggi hingga mencapai 80%.
"Di beberapa daerah serapannya memang cukup tinggi. Misalnya Jawa Barat yang sudah 84% dari alokasi, Banten dan Kalimantan Utara yang sudah 85%, Sumatera Selatan 80% dan Sulawesi Selatan sebesar 76%," imbuhnya.
Terkait hal ini, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi guna mengantisipasi kebutuhan petani jika terjadi kekurangan atau kehabisan alokasi. Saat ini, tercatat stok pupuk nonsubsidi yang tersedia sekitar 759.895 ton.
"Stok tersebut tersedia mulai dari lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Sehingga kzami bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga," jelasnya.
Wijaya menjelaskan stok pupuk subsidi yang tersedia saat ini dalam kondisi aman. Berdasarkan data Perseroan, saat ini terdapat total stok sebanyak 1.316.076 ton, yakni sekitar lima kali lipat dari ketentuan minimum stok sebesar 244.893. Adapun jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yakni PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Wijaya menegaskan Pupuk Indonesia hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyelewengan dan mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi sehingga penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran
"Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran," ungkapnya.
Pupuk Indonesia juga akan selalu mematuhi aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Kedua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Kami selaku produsen, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait dengan aturan penyaluran berdasarkan e-RDKK," pungkasnya.
(akn/mpr)