Karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. Bantuan Rp 600 ribu diberikan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan digelontorkannya bantuan Rp 600 ribu karena ada pekerja yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan imbas pandemi COVID-19.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan BLT pekerja untuk gaji di bawah Rp 5 juta itu merupakan bagian dari stimulus memulihkan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19 untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layak untuk disimak, berikut 5 fakta proses pencairan bantuan Rp 600 ribu:
1. Ditransfer ke Rekening Pekerja
Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke rekening pribadi mereka. Menaker memastikan uang itu tak mampir ke pemerintah. Namun syaratnya rekening pekerja harus tervalidasi.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan di seluruh cabang di Indonesia tengah melakukan pendataan rekening para pekerja. Menaker meminta agar para dinas ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan agar membantu pendataan.
2. Sekali Dapat Rp 1,2 Juta
Pemberian bantuan akan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung dua bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal keempat dengan nilai uang Rp 1,2 juta.
Simak Video "Video: Cakupan Penerima Makan Gratis Setelah 6 Bulan Diluncurkan "
[Gambas:Video 20detik]