5 Fakta Proses Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta

5 Fakta Proses Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 17:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. Bantuan Rp 600 ribu diberikan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan digelontorkannya bantuan Rp 600 ribu karena ada pekerja yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan imbas pandemi COVID-19.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan BLT pekerja untuk gaji di bawah Rp 5 juta itu merupakan bagian dari stimulus memulihkan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19 untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layak untuk disimak, berikut 5 fakta proses pencairan bantuan Rp 600 ribu:

1. Ditransfer ke Rekening Pekerja

ADVERTISEMENT

Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke rekening pribadi mereka. Menaker memastikan uang itu tak mampir ke pemerintah. Namun syaratnya rekening pekerja harus tervalidasi.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan di seluruh cabang di Indonesia tengah melakukan pendataan rekening para pekerja. Menaker meminta agar para dinas ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan agar membantu pendataan.

2. Sekali Dapat Rp 1,2 Juta

Pemberian bantuan akan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung dua bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal keempat dengan nilai uang Rp 1,2 juta.

3. Harus Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Penerima bantuan Rp 600 ribu harus memenuhi persyaratan, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

4. Sasar 15 Juta Pekerja

Menaker mengatakan, totalnya ada 15.725.232 orang yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu. Menurut Menaker, per Selasa (11/8/2020) sudah 3,5 juta rekening pekerja yang disetorkan untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan dari September hingga Desember.

5. PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat

Pemberian BLT untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bukan untuk PNS dan pegawai BUMN. Namun Menaker menjelaskan selain pekerja swasta, pegawai honorer turut mendapatkan bantuan tersebut. Karena itu, anggaran subsidi mengalami kenaikan dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.



Simak Video "Video: Cakupan Penerima Makan Gratis Setelah 6 Bulan Diluncurkan "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads