Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Aturan itu telah ditandatangani pada 24 Juli 2020.
PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.
PP ini, kata Dini, mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. Ia juga menambahkan bahwa PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bacca selengkapnya: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus PNS
(hns/dna)