Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Mantan jaksa ini disebut menerima suap berupa hadiah terkait dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Pinangki diduga mendapatkan suap sebesar US$ 500 ribu.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," ujar Hari di kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kurs hari ini sebesar Rp 14.700 per dollar AS, maka kira-kira 'hadiah' yang diterima Pinangki mencapai Rp 7,35 miliar. Suap yang diterima Pinangki dinilai cukup besar, bahkan lebih besar dari kekayaannya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dikutip detikcom, Rabu (12/7/2020), Pinangki cuma memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.
Baca selengkapnya di sini: Jaksa Pinangki Terima Suap Rp 7 M, Lebih Besar dari Jumlah Hartanya
Langsung klik halaman selanjutnya