Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu kemarin. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, salah satunya putri terdakwa Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.
Dalam persidangan tersebut terungkap berbagai modus Heru Hidayat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu modus Heru Hidayat yang diungkap kemarin ialah pencucian uang yang dilakukan lewat Sang putri. Begini modusnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau membuktikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heru Hidayat dengan membelikan apartemen untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, hasil dari korupsi Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus ini dilakukan terdakwa dengan memberikan uang saku kepada putrinya, Joanne Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening di Bank BCA. Dari uang tersebut, Joanne membelikan dua unit apartemen.
Baca selengkapnya di sini: Terdakwa Kasus Jiwasraya Kasih Uang Jajan Anak Rp 100 Juta/Bulan
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]