Terdakwa Kasus Jiwasraya Beri Uang Jajan Rp 100 Juta, Prediksi Harga Emas

Round-Up Berita Terpopuler

Terdakwa Kasus Jiwasraya Beri Uang Jajan Rp 100 Juta, Prediksi Harga Emas

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 13 Agu 2020 21:00 WIB
Petugas menghitung uang setoran tunai di Kantor Cabang Pembantu Bank BNI, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012). File/detikFoto
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja menggugat lagi saudara-saudara tirinya soal hak waris. Sekarang, Freddy menggugat wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang dibuat di tahun 2008.

Poin yang dipermasalahkan Freddy sendiri adalah dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Dia menggugat dua pelaksana wasiat untuk menjelaskan soal pembagian harta ini. Dua pelaksana wasiatnya sendiri Indra Widjaja dan Elly Romsiah.

Freddy kembali mendaftarkan gugatan baru soal sengketa hak warisan di PN Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pihak yang laksanakan wasiat, ini ada dua pelaksana, dua orang kami gugat, sisanya kakak Freddy. Orang ini bukan notaris, tapi pihak yang dicantumkan sebagai pelaksana," kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid, di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).

Baca selengkapnya di sini: Gugatan Baru Anak Bos Sinar Mas ke Saudara Tiri: Aset Rp 737 T



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/dna)

Hide Ads