Mumtaz Rais Vs Pimpinan KPK, Bagaimana Aturan Pakai HP di Pesawat?

Mumtaz Rais Vs Pimpinan KPK, Bagaimana Aturan Pakai HP di Pesawat?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2020 14:21 WIB
Xiamen, China - March 1, 2016: Lots Of Xiamen Airlines Passengers Preparing By Picking Up Their Bags For Dismemberment After Arrival Of Airplane At Loading,Unloading Gate Of Xiamen Gaoqi International Airport China Asia
Ilustrasi/Foto: (iStock)
Jakarta -

Ahmad Mumtaz Rais, Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPP PAN, terlibat ribut dengan pimpinan KPK Nawawi Pomolango di dalam pesawat Garuda Indonesia.

Menurut keterangan yang diterima dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra, keributan antara Mumtaz Rais dan Nawawi Pomolango terjadi di pesawat GA 643 rute Gorontalo-Makassar-Jakarta pada Rabu (12/8/2020). Laporan mengenai keributan Mumtaz Rais dan Nawawi Pomolango tertuang dalam sebuah laporan kegiatan.

Laporan itu menyebutkan Mumtaz Rais asyik menelepon pada saat proses boarding di Gorontalo saat proses refuelling. Mumtaz Rais disebut-sebut makin keras bersuara selama menelepon dalam proses boarding itu, kemudian diingatkan sampai tiga kali oleh kru pesawat, lalu marah. Nawawi Pomolango, yang juga duduk di kelas bisnis, kemudian menegur Mumtaz Rais dan terjadilah keributan itu. Sesampai di Soekarno-Hatta, Nawawi disebut mengadukan insiden itu ke kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat?

Larangan penggunaan ponsel dalam pesawat udara merupakan peraturan yang telah berlaku secara internasional. Larangan itu juga tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, tepatnya di pasal 54 butir f.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan," bunyi beleid tersebut seperti yang dikutip detikcom, Jumat (14/8/2020).

Larangan itu kemudian diteruskan dalam instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melalui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan hand-phone di dalam pesawat udara. Instruksi tersebut merupakan studi larangan yang sudah diterbitkan oleh Federal Aviation Administration/FAA (Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat) sejak tahun 1991.

Pada 6 Juni 2013 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengeluarkan peringatan kembali atas larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat.

Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, ponsel, televisi dan radio menurut FAA dikategorikan sebagai portable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.

Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi VHF pesawat udara.

Di samping itu, ponsel yang dipakai di dalam pesawat udara tetap memiliki jangkauan transmisi. Pada saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum, oleh karenanya resiko adanya gangguan pun akan semakin besar.

Logika praktisnya, apabila sistem komunikasi antara Pilot di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang mengakibatkan Pilot salah membaca panel instrumen.

Demikian pula ketika pesawat terbang sedang take off dan landing, jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh ponsel pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya. Mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya awak Kabin selalu tetap melarang penggunaan ponsel pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing.

Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan ponsel saat mulai duduk di kursi dalam pesawat, ataupun cenderung buru-buru menghidupkan ponsel ketika pesawat baru saja landing, meski pesawat yang ditumpangi masih bergerak menuju tempat parkir pesawat.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads