Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, ponsel, televisi dan radio menurut FAA dikategorikan sebagai portable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.
Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi VHF pesawat udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, ponsel yang dipakai di dalam pesawat udara tetap memiliki jangkauan transmisi. Pada saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum, oleh karenanya resiko adanya gangguan pun akan semakin besar.
Logika praktisnya, apabila sistem komunikasi antara Pilot di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang mengakibatkan Pilot salah membaca panel instrumen.
Demikian pula ketika pesawat terbang sedang take off dan landing, jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh ponsel pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya. Mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya awak Kabin selalu tetap melarang penggunaan ponsel pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing.
Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan ponsel saat mulai duduk di kursi dalam pesawat, ataupun cenderung buru-buru menghidupkan ponsel ketika pesawat baru saja landing, meski pesawat yang ditumpangi masih bergerak menuju tempat parkir pesawat.
Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)