3. Penerima Bantuan Harus Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Penerima bantuan Rp 600 ribu harus memenuhi persyaratan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Dari persyaratan itu, peserta harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Apa alasannya? Menurut Menaker, pihaknya ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun masih ada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung di program Kartu Prakerja. Menurutnya, jumlah insentif yang diberikan antara program baru dengan Kartu Prakerja sama yakni Rp 2,4 juta. Untuk diketahui, peserta Kartu Prakerja mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Bahkan peserta Kartu Prakerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 kalau mengisi survei.
4. 15 Juta Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat BLT
Menaker mengatakan, totalnya ada 15.725.232 orang yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu. Menurut Menaker, per hari Selasa (11/8/2020) ini sudah 3,5 juta rekening pekerja yang disetorkan untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan dari September hingga Desember. Sedangkan menurut Menkeu Sri Mulyani, sudah ada sekitar 208 ribu rekening yang sudah terverifikasi.
5. PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat
Pemberian BLT untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bukan untuk PNS dan pegawai BUMN. Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan selama masa pandemi pekerja formal swasta bergaji di bawah Rp 5 juta belum tersentuh bantuan pemerintah. Itulah alasan kelompok ini menjadi sasaran pemberian BLT.
Belakangan, selain pekerja swasta, pegawai honorer turut mendapatkan bantuan tersebut. Karena itu, pemerintah untuk subsidi ini mengalami kenaikan dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.
Simak Video "Video: Data Terbaru Kemensos Setelah Atasi Kendala Penyaluran Bansos"
[Gambas:Video 20detik]
(das/eds)