Tak Semua PNS Berhak Dapat Pulsa Rp 200 Ribu/Bulan

Tak Semua PNS Berhak Dapat Pulsa Rp 200 Ribu/Bulan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 08:30 WIB
Woman using smartphone. The concept of using the phone is essential in everyday life.
Ilustrasi/Foto: iStock

Askolani menjelaskan kebijakan pemberian pulsa kepada PNS sejatinya sudah ada dan besarannya Rp 150 ribu. Dengan adanya keputusan ini maka besarannya ditambah.

Namun kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan kepada kementerian dan lembaga masing-masing terkait PNS mana yang berhak diberikan. Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu itu standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp 200 sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu," ujarnya.

"Jadi tidak wajib tergantung masing-masing K/L. Mereka yang tau punya potensi siapa pegawai-pegawainya untuk dikasih," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Askolani menjelaskan, kebijakan pemberian pulsa yang jadi Rp 200 ribu kepada PNS itu alasannya kebutuhan atas internet untuk bekerja di era pandemi ini semakin tinggi. Oleh karena itu dengan dinaikkannya pedoman penyaluran pulsa itu diharapkan tidak ada lagi alasan PNS untuk bolos rapat virtual baik di internal maupun dengan K/L lainnya.

Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga, sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya.

Askolani menjelaskan salah satu alasan kebijakan itu diambil untuk memastikan para PNS tidak punya alasan lagi untuk bolos saat rapat virtual.

"Supaya nggak ada alasan nggak bisa ikut rapat, untuk internet," ujarnya.



Simak Video " Video Respons Mendikdasmen soal Wacana Pembelajaran Pasar Modal ke Siswa SD"
[Gambas:Video 20detik]

(das/ara)

Hide Ads