Wajib Kartu Tani buat Tebus Pupuk Bakal Diundur Tahun Depan

Wajib Kartu Tani buat Tebus Pupuk Bakal Diundur Tahun Depan

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 22:50 WIB
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Foto: Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Sebenarnya mulai 1 September 2020 mendatang petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi wajib memiliki Kartu Tani. Kewajiban tersebut diminta langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat edaran yang dikirimkan kepada Kementerian Pertanian.

"Ini permintaan KPK, jadi KPK dengan (surat edaran) No.13/4079 dan seterusnya, pupuk itu diwajibkan menggunakan Kartu Tani," ujar Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/8/2020).

Namun, Mentan tidak akan serta merta mewajibkan penggunaan Kartu Tani mulai tanggal tersebut. Realisasi kewajiban ini mau dimundurkan ke tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mematangkan kesiapannya di tahun depan, Syahrul akan menyurati pimpinan daerah soal surat edaran tersebut agar relaksasi bisa diterapkan dan dipahami daerah.

Sebagai gantinya, ia akan menerapkan relaksasi kewajiban penggunaan Kartu Tani bagi para petani. Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sementara akan kembali menggunakan sistem e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) berbasis data nomor induk kependudukan (NIK). Artinya, petani yang belum punya Kartu Tani, bisa menebus pupuk subsidi cukup dengan KTP saja.

ADVERTISEMENT

"Masalah kewajiban ini, kita tinggal lakukan relaksasi karena ini juga permintaan dari KPK. Saya akan melakukan tahapan supaya kalau bisa tahun depan realisasinya," kata Syahrul.

Menurut Syahrul, penggunaan sistem e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) berbasis NIK ini dipastikan sudah mencapai akurasi hingga di atas 94% dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, pemanfaatan NIK dalam e-RDKK membuat penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih objektif, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.

"Dengan kerja sama penggunaan NIK dan e-RDKK, bisa langsung kita cek siapa yang memiliki dan kemungkinan salah data, antara lain pindah kependudukan, bisa terjadi doubel data dan lain-lain, bisa terkontrol dari NIK itu," tuturnya.




(hns/hns)

Hide Ads