Pelaku usaha mikro bakal kembali mendapatkan stimulus dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program tersebut adalah bantuan kredit lunak usaha mikro. Itu merupakan tambahan subsidi bunga KUR pada masa COVID-19.
"Kita membuka kesempatan untuk melanjutkan ke program tahap kedua, di mana kita bisa memberikan kredit lunak usaha mikro," kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (28/8/2020).
Kriteria penerima manfaat ini adalah pelaku usaha mikro dan KUR termasuk yang mengajukan pinjaman setelah Februari 2020. Saat ini pelaku UMKM mulai mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro sebagai modal kerja awal bagi mereka. Diharapkan bisnis mereka terus berkembang dan nantinya bisa diberikan kredit lunak tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan rencananya kredit lunak ini untuk 6 bulan pertama bunganya akan diberikan 0%. Dengan demikian akan sangat membantu untuk para pengusaha UMKM untuk terus tumbuh," ujarnya.
Berdasarkan bahan paparan yang ditampilkan Budi, estimasi peningkatan kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga mencapai Rp 1,7 triliun.
Poin dari progres program tersebut yaitu, tidak diperlukan PMK khusus, diputuskan oleh Komite KUR Kemenko Perekonomian, diambil dari DIPA subsidi bunga reguler, dan rencana peluncuran September 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin juga menyalurkan bantuan ke usaha mikro di Yogyakarta. Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Menteri UMKM Pastikan Bikin Sertifikat Halal Hanya Perlu Biaya Administrasi "
[Gambas:Video 20detik]