Bagaimana Cara Industri Sawit RI Tingkatkan Daya Saing?

Bagaimana Cara Industri Sawit RI Tingkatkan Daya Saing?

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 31 Agu 2020 13:10 WIB
Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit yang akan diolah menjadi minyak kelapa sawit Crude palem Oil (CPO) dan kernel di pabrik kelapa sawit Kertajaya, Malingping, Banten, Selasa (19/6). Dalam sehari pabrik tersebut mampu menghasilkan sekitar 160 ton minyak mentah kelapa sawit. File/detikFoto.
Foto: Jhoni Hutapea

Kasubdit Pemasaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Normansyah Syahrudin,Phd, menambahkan, pemerintah telah mengatur pola kemitraan perusahan dan petani melalui Permentan Nomor 01 tahun 2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Aturan ini telah mengatur definisi pekebun dan kemitraan dalam peraturan sehingga lebih bisa dipahami semua pihak.

"Intinya, aturan Permentan nomor 01 ini difokuskan kepada pembelian harga TBS sesuai ketetapan tim provinsi tiap bulan. Maka kelembagaan petani harus bermitra dengan pabrik sawit. Jadi saya ingin meluruskan, permentan ini dinilai hanya ditujukan kepada petani plasma. Padahal, tidak seperti itu karena bisa dipakai petani swadaya asalkan bekerjasama dengan pabrik. Dengan begitu, akan menerima harga sesuai ketetapan tim harga TBS di masing-masing provinsi," ujar Normansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permentan ini juga telah mengatur aspek kemitraan dalam pembelian harga TBS yang meliputi kerjasama saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun. "Namun juga sering terjadi, baik petani dan pabrik tidak mematuhi perjanjian kerjasama tersebut. Secara regulasi, kemitraan telah diatur untuk saling menguntungkan dan bertanggung jawab," jelasnya.

Dikatakan Normansyah, pihaknya juga telah membuat petunjuk teknis kemitraan yaitu Perusahaan perkebunan menerima TBS yang dikirimkan lembaga mitra dan lembaga mitra wajib mengirimkan TBS ke PKS mitra. Dengan jangka waktu kemitraan paling singkat 10 tahun untuk menjamin hubungan kemitraan yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

Plt. Direktur Kemitraan BPDP-KS mengatakan, ada kesamaan pandangan antara BPDP-KS dengan petani berkaitan persoalan yang mereka hadapi seperti akses pasar. Keinginan petani naik kelas seperti dikatakan Ketua Umum DPP APKASINDO dapat dibarengi melalui kemampuan tidak sebatas menjual buah sawit.

"Untuk itu, mari kita dorong dan bantu membantu petani untuk mampu mengolah TBS menjadi CPO. Ini dapat dilakukan dan dananya ada," jelas Ferrian.


(zlf/dna)

Hide Ads