PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu Sampai Desember, Bagaimana di 2021?

PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu Sampai Desember, Bagaimana di 2021?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 11:10 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi/Foto: Unspslah

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam ragka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, dan Diktum Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

Kedelapan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads