PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu Sampai Desember, Bagaimana di 2021?

PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu Sampai Desember, Bagaimana di 2021?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 11:10 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi/Foto: Unspslah
Jakarta -

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari memastikan pencairan uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) dimulai September hingga 31 Desember 2020.

"Iya betul," kata Puspa saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Keputusan pemberian pulsa kepada PNS tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat delapan keputusan yang tertuang dalam beleid tersebut, salah satunya mengenai besaran biaya atau uang pulsa yang berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per orang per bulan.

Puspa mengungkapkan, pihak Kementerian Keuangan belum mengetahui kebijakan ini akan diteruskan pada tahun 2021 atau tidak. Menurut dia, hal itu harus dievaluasi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Kita lihat dulu dan evaluasi efektivitasnya. Ini kan terjadi karena WFH (work from home). Kebijakan di 2021 seperti apa tentunya akan jadi pertimbangan," ungkapnya.

Perlu diketahui, delapan keputusan yang tertuang dalam KMK Nomor 394 Tahun 2020 sebagai berikut:

Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar RP 200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam ragka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, dan Diktum Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

Kedelapan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads