Ada Monopoli di Bisnis Pelumas, Begini Praktiknya

Ada Monopoli di Bisnis Pelumas, Begini Praktiknya

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 18:10 WIB
Infografis Memilih Pelumas berdasarkan umur kendaraan
Ilustrasi/Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Praktik monopoli pada bisnis pelumas tampak bukan lagi menjadi hal baru. Pasalnya, para pelaku justru berasal dari bengkel-bengkel atau agen tunggal pemegang merek (ATPM) motor dan mobil resmi. Demikian menurut Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) FHUI Ditha Wiradiputra.

"Terus terang, kalau kita lihat, model seperti ini (monopoli) hampir terjadi pada bengkel-bengkel resmi, pada ATPM-ATPM resmi," ujar Ditha dalam diskusi virtual, Kamis (3/9/2020).

Meski begitu, konsumen tentu tak bisa banyak protes menyaksikan fenomena tersebut. Demikian pula buat para pelaku usaha pelumas kecil di bawahnya. Bila terlalu selektif memilih produk, bakal ditinggalkan konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang meskipun kadang-kadang kok seperti itu ya, kalau sebagai konsumen kadang-kadang ikut saja karena tidak paham, mungkin kalau pak Paul (pelaku usaha pelumas) tidak mau (pakai produk pelumas dari ATPM tersebut) mau pakai yang ini yang lain, tidak bisa gitu, nanti you bisa gugur," tuturnya.

"Bagi saya (konsumen) mungkin jadi suatu yang menguntungkan atau mungkin baik buat saya, karena saya tidak punya informasi yang jelas dibandingkan orang-orang yang bergerak di bisnis itu, terlepas ada suatu design untuk menyingkirkan pelaku usaha lain," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, ramai dibicarakan adanya dugaan praktik monopoli dalam bisnis pelumas oleh para perusahaan pemegang merk besar di Indonesia (ATMP). Kasus dugaan tindak monopoli pelumas yang terbaru melibatkan PT Astra Honda Motor (AHM). Saat ini, pengusutan kasus itu masih diproses persidangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menyebut AHM diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ini merupakan perkara inisiatif KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik (skutik) pada 2016 lalu. Menurut KPPU, AHM bakal menyediakan garansi motor apabila konsumen melakukan perawatan berkala motornya di bengkel resmi AHASS. Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas.

Investigator menemukan bahwa bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS.




(eds/eds)

Hide Ads