Program Kartu Prakerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.
Namun, dalam rangka percepatan penanganan Corona, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, dilakukan refocusing program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Pasalnya, banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun dirumahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Kartu Prakerja ditujukan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun dan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini tidak berlaku untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
Program Kartu Prakerja ditargetkan untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun di tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, setiap peserta mendapat total dana Rp 3.550.000. Rinciannya, sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya pelatihan, lalu insentif totalnya Rp 2.400.000 atau Rp 600.000 per bulan diberikan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
(hek/ara)