Mulai 2021, Tarif Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Jadi Rp 10.000

Terpopuler Sepekan

Mulai 2021, Tarif Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Jadi Rp 10.000

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 11:15 WIB
Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan rilis kasus pemalsuan Materai, Ijazah dan KTP di Jakarta, Rabu (04/11/2015). Ditkrimsus Polda berhasil memngamankan 2 orang tersangka pelaku pemalsuan Materai, Ijazah dan KTP tersebut du Jakarta. Polisi terus mengembangkan kasus yang merugikan negara ratusan juta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 segera dihapus. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menggantikannya dengan bea meterai Rp 10.000.

Aturan ini sendiri akan mulai berlaku pada awal 2021. Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan telah sepakat RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. RUU Bea Meterai inilah yang mengatur berubahnya tarif bea meterai yang tadinya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 saja serta memiliki cakupan yang lebih luas objek pengenaannya.

Bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima detikcom, terdapat perluasan objek pengenaan bea materai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp 1 juta.

Dalam aturan yang baru ini, tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar dengan batasan nominal atau transaksi per objek di atas Rp 5 juta. Jika nominal di bawah batasan maka bebas bea meterai.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Berikut contoh dokumen yang dimaksud:
a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

Beberapa dokumen juga ada yang tidak berlaku penerapan bea meterai seperti yang diatur dalam pasal 7, yaitu:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
1. surat penyimpanan barang
2. konosemen
3. surat angkutan penumpang dan barang
4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5

b. segala bentuk ijazah

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud

d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah

h. surat gadai

i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.



Simak Video "Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads