Mulai 2021, Tarif Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Jadi Rp 10.000

Terpopuler Sepekan

Mulai 2021, Tarif Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Jadi Rp 10.000

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 11:15 WIB
Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan rilis kasus pemalsuan Materai, Ijazah dan KTP di Jakarta, Rabu (04/11/2015). Ditkrimsus Polda berhasil memngamankan 2 orang tersangka pelaku pemalsuan Materai, Ijazah dan KTP tersebut du Jakarta. Polisi terus mengembangkan kasus yang merugikan negara ratusan juta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Beberapa dokumen juga ada yang tidak berlaku penerapan bea meterai seperti yang diatur dalam pasal 7, yaitu:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
1. surat penyimpanan barang
2. konosemen
3. surat angkutan penumpang dan barang
4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. segala bentuk ijazah

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud

ADVERTISEMENT

d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah

h. surat gadai

i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.



Simak Video "Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads