Gaji Karyawan PT Inti Mandek, Kementerian BUMN Beri Solusi Ini

Gaji Karyawan PT Inti Mandek, Kementerian BUMN Beri Solusi Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 18:17 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan yang mandek. Meski tak merinci jumlahnya, pihak Arya menaksir dana simpanan itu bisa membayar gaji karyawan yang tertahan.

"Untuk itu kami sudah minta juga kedua bank nasional, bank BUMN ini, untuk merilis juga, untuk memberikan simpanan tersebut supaya Inti bisa membayar. Dan kami lihat dari uang yang mereka miliki ini bisa membayar uang karyawan," jelas Arya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja, Ridwan, mengatakan sejak Februari lalu karyawan Inti tak mendapatkan gaji. Selama masa itu juga para karyawan tetap diminta bekerja full seperti biasanya.

"Bahwa sampai saat ini Perusahaan masih belum memenuhi hak-hak karyawan PT INTI, dari bulan Februari 2020," kata Ridwan dikutip dari CNBC Indonesia.



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads