Gaji Karyawan PT Inti Mandek, Kementerian BUMN Beri Solusi Ini

Gaji Karyawan PT Inti Mandek, Kementerian BUMN Beri Solusi Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 18:17 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)/Inti dilaporkan telah menunggak pembayaran gaji karyawan sejak Februari 2020 lalu. Hal itu terjadi karena perusahaan mengalami kerugian bisnis yang menyebabkan cash flow negatif.

Kabar itu dihembuskan oleh Ketua Serikat Pekerja Inti Ridwan Al Faruq. Dia mengatakan setiap bulan seluruh karyawan mengalami ketidakpastian pembayaran gaji.

Kementerian BUMN buka suara, Stafsus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya sudah menyusun jalan keluar untuk permasalahan di PT Inti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dari kementerian, sudah menyusun dan menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah PT INTI. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Arya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Cara yang pertama adalah Arya mengatakan pihaknya sudah meminta kepada PT Telkom untuk memberikan pembayaran terlebih dahulu kepada PT Inti dalam beberapa proyek yang dikerjasamakan. Bahkan, meski proyek tersebut belum mencapai target.

ADVERTISEMENT

"Apa solusinya? Pertama adalah mereka (Inti) punya project di Telkom, ini pun sebenarnya belum mencapai target. Tapi kita minta supaya Telkom merilisnya lebih dulu, supaya kawan-kawan di Inti bisa terbantu secara finansial," ungkap Arya.

Kemudian, Arya mengungkapkan, Inti sebetulnya memiliki simpanan uang di dua bank BUMN. Hanya saja pihak bank menahan uang tersebut karena Inti memiliki tagihan yang belum bisa dipenuhi.

Arya sendiri tidak menyebutkan kedua bank tersebut bank apa. Yang jelas dia mengatakan, kementerian telah meminta bank tersebut untuk bisa memberikan simpanan dana kepada Inti.

Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan yang mandek. Meski tak merinci jumlahnya, pihak Arya menaksir dana simpanan itu bisa membayar gaji karyawan yang tertahan.

"Untuk itu kami sudah minta juga kedua bank nasional, bank BUMN ini, untuk merilis juga, untuk memberikan simpanan tersebut supaya Inti bisa membayar. Dan kami lihat dari uang yang mereka miliki ini bisa membayar uang karyawan," jelas Arya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja, Ridwan, mengatakan sejak Februari lalu karyawan Inti tak mendapatkan gaji. Selama masa itu juga para karyawan tetap diminta bekerja full seperti biasanya.

"Bahwa sampai saat ini Perusahaan masih belum memenuhi hak-hak karyawan PT INTI, dari bulan Februari 2020," kata Ridwan dikutip dari CNBC Indonesia.



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads