Bahlil menjelaskan kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) dipatok naik ke peringkat 60 tahun ini. Sebelumnya Indonesia menduduki peringkat 73.
"Untuk tahun ini Insyaallah kita akan perkirakan di urutan sekitar 60," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada BKPM, EoDB Indonesia pada 3 tahun ke depan berada di peringkat 40.
Bahlil menjelaskan bahwa sebelum Jokowi menjadi presiden, EoDB Indonesia pada 2014 peringkat 120. Kemudian seiring waktu naik ke peringkat 73. Tapi dalam dua tahun tidak ada perubahan, yakni tetap berada di posisi tersebut.
"Setelah kita mengkaji, kenapa stuck? Karena memang aturan-aturan di kementerian yang dijadikan sebagai rujukan oleh Bank Dunia itu kita belum melakukan reformasi, yang tadi saya katakan bahwa terjadi ego sektoral," sebutnya.
Salah satu upaya untuk membuat Indonesia naik peringkat maka hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan berusaha harus dibenahi. Bahlil meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi solusi.
"Kuncinya hanya satu, harus ada perubahan regulasi secara besar-besaran. Reform ini harus dilakukan. Vietnam seperti sekarang dia melakukan reformasi sekitar 2008-2009. Hasilnya sekarang baru didapatkan. Maka BKPM sebagai institusi negara yang ditugaskan secara konstitusi untuk mengurus investasi berpendapat bahwa solusi daripada soal ini harus Undang-undang Omnibus Law segera disahkan," tambahnya.
Simak Video "Video: BKPM Catat Investasi Rp 2 Ribu T Gagal Masuk RI di 2024, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)