Menimbang Untung Rugi Aturan BUMN Bisa Rekrut Staf Ahli

Menimbang Untung Rugi Aturan BUMN Bisa Rekrut Staf Ahli

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 12:02 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur staf ahli direksi perusahaan merah. Dengan surat tersebut, kini direksi BUMN hanya boleh memiliki staf ahli maksimal lima orang dengan honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam berpandangan, langkah tersebut tidak tepat dan dianggap tidak peka dengan situasi perekonomian rakyat kebanyakan yang kini sedang prihatin karena terdampak pandemi COVID-19. Politisi PDI Perjuangan itu mengkritisi tiga hal dalam kebijakan Erick Thohir itu.

"Pertama, tentu kita bicara situasi kebatinan rakyat yang sedang berduka dan kesusahan saat ini. Di saat rakyat banyak di-PHK, BUMN malah memberi contoh langkah yang kurang urgen seperti rekrutmen tenaga ahli dengan gaji hingga Rp 50 juta per bulan," ujar Mufti Anam, Rabu (9/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, lanjut Mufti Anam, di tubuh keluarga besar BUMN, yaitu sejumlah anak usaha, ditemukan banyak PHK dan banyak karyawan dirumahkan sementara.

"Ini kan ironis, saat sejumlah anak usaha ada PHK dan karyawannya dirumahkan sementara, gaji karyawan dipotong, eh BUMN malah merekrut staf ahli dengan gaji yang sangat besar," ujar Mufti.

ADVERTISEMENT

Kedua, lanjut Mufti, seharusnya tenaga ahli tidak bersifat permanen dengan kontrak tahunan. Apalagi, BUMN adalah perusahaan yang dihuni oleh talenta-talenta terbaik Indonesia.

"BUMN ini kan isinya talenta terbaik bangsa, kenapa harus rekrut tenaga ahli lagi? Kan seharusnya staf ahli itu direkrut untuk tugas ad hoc, untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu tertentu, output dan outcome-nya pun terukur," ujarnya.

Ketiga, Mufti menilai, akan jauh lebih bagus jika BUMN menggerakkan ekonomi rakyat ketimbang jor-joran merekrut tenaga ahli.

Dia mengilustrasikan, jika ada lima staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta, maka per bulan dibutuhkan Rp 250 juta. Jika puluhan BUMN melakukan rekrutmen staf ahli tersebut, dibutuhkan belasan miliaran rupiah per bulan.

"Lebih baik BUMN fokus gerakkan ekonomi rakyat, tumbuhkan konsumsi masyarakat. Kalau kebijakan rekrutmen staf ahli kan tidak berimplikasi apapun ke konsumsi rakyat," pungkas Mufti.

Lalu apa untungnya ada kebijakan ini? Buka halaman selanjutnya.

Menciptakan Transparansi

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, surat edaran dikeluarkan karena pihaknya menemukan beberapa BUMN sebenarnya telah memiliki staf ahli sampai belasan. Bahkan, para staf ahli digaji sampai Rp 100 juta atau lebih.

Justru menurutnya, adanya aturan ini malah memberikan kepastian hukum dan transparansi aturan main perekrutan staf ahli BUMN.

"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli itu atau advisor atau apapun namanya itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam-ragam yang kami temukan," terangnya.

Ia pun mencontohkan, staf ahli di PLN jumlahnya sampai belasan. Hal itu terjadi juga di Pertamina dan Inalum.

"Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Saya kasih contoh di PLN dulu itu sampai belasan juga, di Pertamina juga ada, di beberapa tempat lain juga. Pernah juga ada di Inalum," terangnya.

Arya bilang, dengan kondisi itu maka staf ahli pun dirapikan. Lanjutnya, saat ini staf ahli direksi BUMN maksimal 5 orang dan gajinya maksimal Rp 50 juta.

"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, dibatasi hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Kemudian dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya, itu pun tertentu itu pun dibatasi. Kemudian, besaran diberikan gajinya itu pun dibatasi dan dia membantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," paparnya.



Simak Video "Video: Alasan BUMN Tunjuk Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads