Kementerian Keuangan menyiapkan sederet insentif untuk pengembangan energi panas bumi. Hal itu demi mengejar target energi baru terbarukan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2025 sebesar 45 Giga Watt (GW).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, Indonesia sejatinya memiliki potensi yang besar dalam pengembangan energi panas bumi. Potensinya bahkan mencapai 40% dari potensi dunia sebesar 25 GW.
"Padahal Indonesia menduduki peringkat kedua dunia dalam hal kapasitas terpasang panas bumi dalam hal pemanfaatan. Kita masih kekurangan dari negara lain seperti Filipina dan Italia, kita memiliki begitu banyak potensi untuk memaksimalkan peran energi panas bumi sebagai sumber energi yang handal dan bersih. Energi panas bumi memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan energi terbarukan lainnya," ujarnya dalam acara Digital Indonesia International Geothermal Convention 2020, Selasa (8/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga melihat adanya potensi penerimaan negara dalam energi panas bumi. Menurut catatan Febrio, PNBP panas bumi selalu melebihi target.
"Karena energi panas bumi berperan penting dalam pembangunan Indonesia. Kebijakan terobosan untuk meningkatkan investasi di bidang energi panas bumi perlu dilakukan dengan cara mengurangi risiko pada tahap awal eksplorasi dalam kaitannya dengan kebijakan penerimaan bukan pajak. Kami mendukung dukungan yang diberikan untuk pengembangan energi panas bumi yaitu memperluas penerapan perizinan online guna meningkatkan tata kelola usaha dan peningkatan efisiensi mitigasi risiko kegiatan hulu panas bumi," tambahnya.
Meski begitu, lanjut Febrio, pemerintah sadar pengembangan panas bumi sebagai sumber energi memiliki tantangan. Salah satu tantangan yang terbesar adalah penetapan harga.
Pemerintah pun saat ini sedang mengusulkan mekanisme penetapan harga terbaik tidak hanya untuk energi panas bumi, tetapi juga untuk semua energi baru terbarukan dalam hal listrik.
"Mekanisme penetapan harga ini diharapkan dapat menjadi pendorong pengembangan energi panas bumi dan energi terbarukan secara umum sehingga menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan basis atau perencanaan fosil," tambahnya.
Selain itu pemerintah juga tengah menyiapkan insentif fiskal yang dimaksudkan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi. Insentif fiskal itu dimaksudkan untuk menurunkan biaya energi panas bumi dan menurunkan harga.
"Jadi bisa lebih kompetitif. Oleh karena itu, Dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di energi panas bumi. Pembiayaan dan risking facility yang bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan dan sebagai mitigasi risiko mitos dan tahap eksplorasi proyek-proyek energi panas bumi," tutupnya.
(das/eds)