Catatan Sri Mulyani buat Jiwasraya dan Asabri yang Jadi Temuan BPK

Catatan Sri Mulyani buat Jiwasraya dan Asabri yang Jadi Temuan BPK

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 13:48 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi catatan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terkait penyertaan modal negara pada PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini, pemerintah telah meminta Asabri dan juga Jiwasraya melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal," kata dia dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).

Lebih lanjut, terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi Unfunded Past Service Liability pada PT Asabri, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode penghitungan waktu aktuaria, serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk mengungkapkan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan sesuai dengan standar penyajian dan kewajiban dari program pensiun tersebut," sebutnya.

Tindak lanjut atas temuan BPK yang lain ialah, terkait penatausahaan piutang perpajakan, pemerintah telah mulai mengimplementasikan revenue accounting system (RAS).

ADVERTISEMENT

Terkait penatausahaan aset KKKS, pemerintah akan menyempurnakan peraturan kebijakan, sop rekonsiliasi serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS. Dari aspek teknologi informasi, menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS, dan melanjutkan inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS.

Lalu terkait penatausahaan aset eks BLBI, pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI serta telah melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti.

Berkaitan dengan pendanaan pengadaan tanah PSN, pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian negara atau lembaga terkait. Untuk tahun 2020 pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Terakhir, terkait penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain meningkatkan kualitas pelaksanaan negara, serta mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.




(toy/eds)

Hide Ads