Jakarta PSBB Lagi, Bagaimana Operasi Bandara Soetta dan Halim?

Jakarta PSBB Lagi, Bagaimana Operasi Bandara Soetta dan Halim?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2020 14:46 WIB
Bandara Soekarno-Hatta terpantau ramai jelang libur Idul Adha yang jatuh besok, Jumat (31/7/2020). Begini potret Bandara Soetta yang penuh penumpang.
Foto: Ari Saputra

Angkasa Pura II memperkirakan penerapan PSBB di DKI Jakarta pada pekan depan tidak berdampak signifikan terhadap pergerakan penumpang di 19 bandara termasuk di Bandara Soekarno-Hatta.

"PSBB penuh di DKI Jakarta pada 14 September nanti ditetapkan setelah ada angka psikologis baru pergerakan penumpang di tengah pandemi. Hal ini berbeda ketika PSBB diterapkan pertama kali yaitu tidak jauh ketika penerbangan di dalam kondisi normal, sehingga terjadi penurunan pergerakan penumpang pada April 2020 cukup signifikan," jelas Awaluddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan juga mulai terjaga berkat berjalannya protokol kesehatan secara ketat yang dijalankan Angkasa Pura II dan stakeholder antara lain maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.

Lebih lanjut, Awaluddin menuturkan saat ini kondisi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta masih berada di dalam koridor regulasi yang ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat edaran tersebut, jumlah penumpang waktu sibuk di terminal bandara maksimal 50%. Sementara itu, di Soekarno-Hatta rata-rata baru 35% dari kapasitas. Adapun load factor dibatasi maksimal 70%, sementara jumlah penumpang pesawat yang berangkat dari Soekarno-Hatta saat ini rata-rata berkisar 52% - 54% dari kapasitas pesawat.

"Melihat data-data yang ada, Bandara Soekarno-Hatta masih sangat optimal dan maksimal dalam beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi ini," jelas Awaluddin.

Operasional seluruh bandara Angkasa Pura II juga memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Peraturan lain yang menjadi pegangan operasional bandara PT Angkasa Pura II adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.


(ara/ang)

Hide Ads