Pandemi Bikin Pendapatan Negara Seret, Pemerintah Harus Apa?

Pandemi Bikin Pendapatan Negara Seret, Pemerintah Harus Apa?

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2020 11:30 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Pandemi COVID-19 yang mengguncang perekonomian dunia membuat banyak negara mengalami penurunan pendapatan, termasuk Indonesia. Belanja yang meningkat untuk mengatasi wabah dan ekonomi, serta seretnya pemasukan pajak dan penerimaan negara menjadi penyebabnya.

Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa mengatakan, pandemi COVID-19 telah menimbulkan kerentanan serius di seluruh Asia dan Pasifik. Dirinya memperkirakan akan banyak negara yang mengalami kontraksi ekonomi pada tahun ini.

"Kemiskinan global meningkat, layanan publik menjadi lebih tegang, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, pertumbuhan ekonomi menyusut, dan ketimpangan meningkat. ADB memperkirakan ekonomi 33 dari 46 negara berkembang akan berkontraksi tahun ini," ujarnya dalam webinar ADB, Kamis (17/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asakawa menambahkan, saat ini banyak pemerintah negara menghadapi tekanan yang serupa, seperti meningkatnya penggunaan anggaran dan utang publik. Sebab banyak program pengeluaran berskala besar bertambah namun pendapatan pajak turun.

Pada saat yang sama, pemerintah juga harus mengamankan sumber daya keuangan tambahan untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi gelombang pandemi berikutnya. Namun sayangnya banyak negara yang bahkan sebelum krisis COVID-19, tak mampu meningkatkan pendapatan untuk mengimbangi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ADB mencatat rata-rata rasio pajak negara di Asia hanya 17,6%, lebih rendah dibandingkan dengan negara OECD 24,9%. Sementara di Asia Tenggara rasio pajaknya jauh lebih rendah yakni hanya 15%.

"Perlu juga dicatat bahwa negara-negara di Asia berkembang terus menghadapi hasil pajak yang agak tidak stabil dengan variabilitas yang besar dari waktu ke waktu," terangnya.

"Selain itu, karena pendapatan pajak yang menurun dan pengeluaran yang meningkat sebagai akibat dari pandemi, banyak negara berkembang memiliki sedikit ruang untuk meningkatkan utang luar negeri mereka lebih jauh," tambahnya.

Oleh karena itu Asakawa menyarankan negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia untuk terus melakukan perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk memulainya, kebijakan perpajakan harus berjalan antara meningkatkan pendapatan pajak dan mempromosikan investasi yang dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi dari pandemi.

"Untuk mencapai hal ini, pemerintah dapat mengadopsi instrumen kebijakan yang ditargetkan seperti insentif pajak yang lebih disesuaikan dan hemat biaya," terangnya.

Kedua, lanjut Asakawa, pemerintah dapat mengadopsi sistem pajak yang lebih progresif untuk mengatasi ketimpangan pendapatan yang semakin memburuk akibat COVID-19. Dia juga mengusulkan pengenaan pajak karbon dan pajak lingkungan.

"Pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya juga dapat mendorong kegiatan ekonomi untuk mencapai pemulihan hijau dan mendorong adaptasi dan ketahanan," tuturnya.

Ketiga, memperkuat penarikan basis pajak perusahaan dari upaya peralihan laba ke wilayah lain. Praktik penghindaran pajak ini sering dilakukan oleh perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di negara berkembang.

"Memindahkan laba kena pajak ke yurisdiksi pajak berbasis rendah atau bahkan nol. Tantangan ini semakin dekat mengingat transformasi digital yang semakin cepat akibat pembatasan mobilitas COVID-19," tutupnya.




(das/eds)

Hide Ads