Gowes Ada Aturannya Nih, Buruan Cek di Sini Guys!

Gowes Ada Aturannya Nih, Buruan Cek di Sini Guys!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 07:00 WIB
Kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (28/06/2020), ditiadakan. Tetapi jalur sepeda sementara (pop up bike lane) tetap dibuka.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020 telah terbit. Artinya, pemerintah resmi mengatur operasional sepeda di jalan, utamanya hal-hal yang menyangkut tentang keselamatan bersepeda.

Dalam aturan ini dijelaskan ada beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda. Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan sepeda harus dilengkapi dengan spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal.

Pemasangan spakbor sendiri dilakukan untuk mengurangi percikan air ke arah belakang sepeda. Lebar spakbor yang dipasang minimal selebar telapak pada ban belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 1 Permenhub tersebut, dikutip Jumat (18/9/2020).

Untuk alat pemantul cahaya harus dipasang di bawah sadel, pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda, serta pada pedal kayuhan.

ADVERTISEMENT

Lalu pemasangan lampu pada sepeda diperbolehkan berbentuk sementara ataupun permanen, dipasang pada bagian depan dan belakang sepeda. Khusus untuk perjalanan malam hari lampu wajib dinyalakan.

Kemudian, pada pasal 5 dijelaskan semua sepeda yang digunakan harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.

"Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia," bunyi pasal 5 ayat 1.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan helm wajib digunakan bagi pesepeda dengan tujuan olahraga. Untuk bersepeda pada keperluan sehari-hari tidak diwajibkan pakai helm.

"Pakai helm kalau untuk kebutuhan sport wajib, kalau sehari-hari, kayak dari rumah ke sekolah, ke pasar itu boleh gunakan boleh tidak," ujar Budi Setiyadi dalam video di akun YouTube Kemenhub.

Kemenhub juga mengatur beberapa hal yang haram dilakukan pesepeda di jalan. Apa saja? Segera klik halaman selanjutnya.

Yang pertama, dilarang bersepeda beriringan melebihi dua baris sepeda. Hal ini pun sudah diatur dalam Permenhub 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Sepeda di Jalan.

Menurut Budi Setiyadi, masih sering ditemui masyarakat yang bersepeda dengan berkerumun dan berjajar melebihi dua baris sepeda. Bahkan hingga menyentuh ke kanan jalan.

"Jadi dalam aturan kita dikatakan sepeda boleh berjajar, maksimal 2, lebih dari itu nggak boleh, dilarang. Sudah dua saja, lebih dari itu nggak boleh, apalagi kalau ada jalur sepeda disiapkan," ujar Budi.

"Komunitas ini kadang banyak, itu ada yang sampai ambil kanan jalan, itu kan bahaya," ujarnya.

Dia juga menyoroti perihal seringnya penggunaan handphone saat berkendara, termasuk bersepeda. Dia menegaskan hal ini sudah dilarang dalam Permenhub 59 tahun 2020.

"Kemudian, penyakit kita itu, handphone di mana-mana, sambil sepedaan dia main handphone. Foto-foto, itu dilarang," ujar Budi.

Dalam Permenhub 59 tahun 2020 sendiri ada 6 hal yang dilarang bagi pesepeda di jalan, berikut ini daftarnya:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.



Simak Video "Video: Cerita Sayudi, Nekat Gowes dari Indonesia ke Makkah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads