Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020 telah terbit. Artinya, pemerintah resmi mengatur operasional sepeda di jalan, utamanya hal-hal yang menyangkut tentang keselamatan bersepeda.
Dalam aturan ini dijelaskan ada beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda. Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan sepeda harus dilengkapi dengan spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal.
Pemasangan spakbor sendiri dilakukan untuk mengurangi percikan air ke arah belakang sepeda. Lebar spakbor yang dipasang minimal selebar telapak pada ban belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 1 Permenhub tersebut, dikutip Jumat (18/9/2020).
Untuk alat pemantul cahaya harus dipasang di bawah sadel, pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda, serta pada pedal kayuhan.
Lalu pemasangan lampu pada sepeda diperbolehkan berbentuk sementara ataupun permanen, dipasang pada bagian depan dan belakang sepeda. Khusus untuk perjalanan malam hari lampu wajib dinyalakan.
Kemudian, pada pasal 5 dijelaskan semua sepeda yang digunakan harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.
"Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia," bunyi pasal 5 ayat 1.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan helm wajib digunakan bagi pesepeda dengan tujuan olahraga. Untuk bersepeda pada keperluan sehari-hari tidak diwajibkan pakai helm.
"Pakai helm kalau untuk kebutuhan sport wajib, kalau sehari-hari, kayak dari rumah ke sekolah, ke pasar itu boleh gunakan boleh tidak," ujar Budi Setiyadi dalam video di akun YouTube Kemenhub.
Kemenhub juga mengatur beberapa hal yang haram dilakukan pesepeda di jalan. Apa saja? Segera klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Cerita Sayudi, Nekat Gowes dari Indonesia ke Makkah"
[Gambas:Video 20detik]