Urusan Utang-Piutang Bambang Trihatmodjo Sejak Era Soeharto

Urusan Utang-Piutang Bambang Trihatmodjo Sejak Era Soeharto

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 08:30 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Bambang Trihatmodjo/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Bambang Trihatmodjo harus berurusan dengan pencekalan. Tim Urusan Piutang Negara, yang diketuai Menteri Keuangan, meminta pihak Imigrasi mencekal putra mantan Presiden Soeharto itu supaya bisa menyelesaikan urusan utang-piutang uang negara yang terjadi sejak 1997.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa menjelaskan Bambang harus menyelesaikan piutang negara terkait Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. SEA Games tersebut berlangsung di era pemerintahan Presiden Soeharto, dan Bambang menjabat Ketua Konsorsium.

Isa menjelaskan pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang ditempuh oleh panitia terkait piutang negara. Tim Panitia Urusan Piutang Negara ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Di sisi lain, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pun ikut buka suara menanggapi masalah tersebut. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

ADVERTISEMENT

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," ujar Setya dikutip dari situs setneg.go.id, Jumat (18/9/2020).

Namun pihak Kemenkeu enggan mengungkap detail nilai utang piutang tersebut. Isa beralasan, informasi detail tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detil. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," tuturnya.

Pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:

(2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bambang pun menggugat Menkeu. Langsung klik halaman selanjutnya

Berdasarkan penelusuran informasi perkara di website PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, Jumat (18/9/2020), Bambang Trihatmodjo sudah dua kali menggugat Menkeu, yang saat ini dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Gugatan pertama dilayangkan pada 28 Agustus 2020. Gugatan itu bernomor 165/G/2020/PTUN JKT. Pada 3 September 2020, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan pencekalan dan menetapkan:

1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor 165/G/2020/PTUN-JKT;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor : 165/G/2020/PTUN-JKT. dari Buku Register Perkara;
3. Membebankan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).

Dua pekan kemudian atau tepatnya 15 September 2020, Bambang Trihatmodjo kembali melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Materi gugatan masih sama dengan gugatan pertama. Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:

1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.



Simak Video "Video Fadli Zon: Soeharto Sangat Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads