Urusan Utang-Piutang Bambang Trihatmodjo Sejak Era Soeharto

Urusan Utang-Piutang Bambang Trihatmodjo Sejak Era Soeharto

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 08:30 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Bambang Trihatmodjo/Foto: Hasan Alhabshy

Berdasarkan penelusuran informasi perkara di website PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, Jumat (18/9/2020), Bambang Trihatmodjo sudah dua kali menggugat Menkeu, yang saat ini dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Gugatan pertama dilayangkan pada 28 Agustus 2020. Gugatan itu bernomor 165/G/2020/PTUN JKT. Pada 3 September 2020, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan pencekalan dan menetapkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor 165/G/2020/PTUN-JKT;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor : 165/G/2020/PTUN-JKT. dari Buku Register Perkara;
3. Membebankan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).

Dua pekan kemudian atau tepatnya 15 September 2020, Bambang Trihatmodjo kembali melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Materi gugatan masih sama dengan gugatan pertama. Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:

ADVERTISEMENT

1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.



Simak Video "Video Fadli Zon: Soeharto Sangat Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/hns)

Hide Ads