Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan pembahasan usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pemanfaatan ruas tol untuk jalur sepeda belum dilanjutkan. Pihaknya masih menunggu hasil kajian evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Sampai hari ini kita belum menerima hasil kajian dari Pemda DKI, kajian yang lebih komprehensif karena itu yang nanti kita evaluasi. Kalau tidak ada data yang bisa kita evaluasi kan sulit juga untuk bisa meminta Pak Menteri untuk menyetujui, atau menolak, atau melakukan setuju dengan syarat-syarat," tuturnya.
Jika berkaca dari negara lain, usulan serupa banyak dilakukan seperti untuk lomba lari marathon, hingga balap sepeda. Masing-masing pemerintah dinilai bebas menutup dan mengalih fungsikan jalan tol jika mau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata kan digunakan untuk event ya, entah itu marathon atau lomba sepeda kan sering ditutup, semua negara itu berhak menutup jalan. Kemudian setelah ditutup itu digunakan untuk apa terserah dari masing-masing pemerintah dan negaranya. Kalau kita lihat misalnya tour the france kan jalan-jalan lalu lintas umum ditutup untuk keperluan lomba balap sepeda. Jadi penutupan jalan itu ada di mana-mana dan semuanya atas kewenangan pemerintah dan khususnya menteri yang berwenang untuk ruas jalan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjawab usulan Gubernur DKI Jakarta yang minta agar sepeda bisa masuk tol. Menurut Basuki pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) sebagai jalur sepeda tentu menyalahi aturan.
"Jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda. Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang adalah road bike event tidak memenuhi peraturan," ujar Basuki ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
(zlf/zlf)