Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar untuk fasilitas isolasi mandiri pasien orang tanpa gejala (OTG) virus Corona (COVID-19) di hotel bintang 2 dan 3. Nantinya, pasien OTG yang ingin isolasi mandiri di hotel akan dibiayai oleh pemerintah.
Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Nia Niscaya menerangkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pasien OTG untuk bisa isolasi mandiri di hotel dengan dibiayai pemerintah.
Pertama yakni pasien harus punya bukti valid dari dokter bahwa dirinya memang positif Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengantar bisa dari dokter instansi kalau misalnya dia karyawan, dokter keluarga boleh, Puskesmas juga boleh. Setidaknya ada yang mengatakan ya ini hasil positif dari dokter. Intinya begitu. Kan kita juga nggak ingin asal-asalan. Ini benar-benar yang harus diakui oleh ahli bahwa dia positif berdasarkan swab," kata Nia ketika dihubungi detikcom, Kamis (24/9/2020).
Kedua, isolasi mandiri ini yang dibiayai pemerintah hanya berlaku bagi pasien OTG.
"Kalau kondisinya tanpa gejala, atau gejala ringan maka dia bisa di hotel. Tetapi kalau menurut dokter di pemeriksaan TRIASE itu nggak bisa, maka dia harus ke RS, langsung dikirim ke RS rujukan, ada ambulans langsung dibawa," papar Nia.
Selain itu, ketika menjalani isolasi mandiri juga pasien diwajibkan untuk tetap di dalam kamar, dan tidak beraktivitas di luar kamar selama masa isolasi.
"Setelah itu dia masuk kamar, dan perjanjiannya nggak boleh keluar kamar, nggak boleh berkeliaran, pokoknya di dalam kamar. Kalau dia suami-istri boleh dia sekamar, dan itu single semua," jelasnya.