Burhan memastikan seluruh karyawan yang ditawarkan PHK akan dibayarkan pesangonnya sesuai dengan perundang-undangan yang ada bahkan ditambah sweetener 3 bulan gaji. Sedangkan, bedanya dengan yang menolak gaji adalah tetap diberikan pesangon yang sama tanpa sweetener. Pesangon ini akan dibayar lunas maksimal 14 hari kerja setelah karyawan menerima PHK.
"Semua sudah melalui pertimbangan matang dengan mematuhi semua ketentuan perundang undangan dan Perjanjian Kerja Bersama dan akan dibayar lunas max 14 hari kerja setelah karyawan menerima PHK. Tambahan memang untuk yang menerima PHK (hal ini sebagaimana lazim dilakukan)," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk tuduhan pemblokiran seluruh akses karyawan dibenarkan oleh Burhan, sebab merupakan bagian dari mekanisme manajemen risiko, menjaga keamanan data-data dan sistem internal.
"Itu bagian dari mekanisme manajemen risiko. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dilakukan untuk menjaga keamanan data-data dan sistem internal," pungkasnya.
(fdl/fdl)