Gelombang 10 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja

Gelombang 10 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 27 Sep 2020 07:29 WIB
Program Prakerja Tak Efektif di Tengah Pandemi
Foto: detik

Ada 2 hal yang membuat para pendaftar dipastikan gagal lolos dalam pendaftaran kali ini. Pertama calon pendaftar tidak boleh berstatus pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos. Sebab Kartu Prakerja kini sudah difokuskan menjadi semi Bansos.



Simak Video "Utusan Sekjen PBB Menyanjung Kartu Prakerja di B20 Summit"
[Gambas:Video 20detik]

(das/zlf)

Hide Ads