Beda kata Bambang, beda kata pemerintah. Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," ujar Setya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian piutang negara kepada Saudara Bambang Triatmojo selaku Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997, di mana dalam rakor tersebut disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Setya.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Menkeu mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Saudara Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Kasus ini masih berlangsung di PTUN Jakarta.
Simak Video "Rela Terlilit Utang Demi Pernikahan Impian"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)